inilah aku

inilah aku
garut

Selasa, 04 Desember 2012

BUPATI GARUT TERANCAM DI PECAT


KBRN, Jakarta: Posisi Aceng M. Fikri sebagai Bupati Garut terancam. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan tim khusus untuk memantau kasus pernikahan dengan Fanny Octora.  Tim khusus itu akan mulai kerja hari ini dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, menjelaskan Bupati Garut itu melanggar banyak aturan dan sumpah jabatan sebagaimana diatur diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelanggaran itu meliputi pelanggaran etika pemerintahan, tidak mentaati Undang-Undang dan pelanggaran sumpah jabatan. Di dalam UU Pemda, salah satunya adalah kepala daerah harus menjadi panutan bagi masyarakat. Aceng juga melanggar Undang-Undang Perkawinan 1974 Pasal 2, ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Diketahui Bupati Aceng menikahi Fanny secara siri.
"Itu pelanggaran semua. Konsewensinya diberhentikan,” kata Djohermansyah Djohan, dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa (4/12/2012).
Ada dua mekanisme pemberhentian bupati. Pertama, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemda. Kedua, apabila terbukti bersalah,  maka DPRD dapat mengirimkan surat kepada pemeritah pusat, kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung. Setelah itu, surat putusan MA dikirim ke DPRD dan langsung diberhentikan.
“Tim akan bekerja tidak lama. Minggu depan sudah selesai”.
Perceraian kontroversial Bupati Garut Aceng tidak hanya mendapat perhatian masyarakat luas, namun juga mendapat perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Negara memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk memantau kasus itu. (Sgd/AKS)
(Editor : Agus K Supono)


SUMBER: http://www.infogue.com

0 komentar:

Posting Komentar